Bencana Banjir Sumatera yang terjadi pada November 2025 di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi peringatan serius bagi masyarakat dan pemerintah. Besarnya dampak bencana tersebut tidak hanya terlihat dari kerusakan rumah dan fasilitas umum, tetapi juga dari banyaknya warga yang kehilangan tempat tinggal serta harus menjalani kehidupan dalam kondisi yang sulit. Data lengkap mengenai jumlah korban, kerusakan, dan kerugian perlu merujuk pada laporan resmi BNPB sesuai tanggal pendataannya. Setelah bencana tersebut, banjir kembali terjadi di Kota Padang pada 10 Oktober 2026, sementara Kabupaten Solok masih menghadapi dampak banjir bandang yang terjadi pada 21 September 2026. Kejadian yang berulang ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan pemerintah dalam mengurangi risiko bencana dan melindungi masyarakat. Persoalan ini bukan hanya tentang bencana alam, tetapi juga tentang bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya terhadap warga negara.
Dari rentetan kejadian banjir di Sumatera, muncul pertanyaan penting: sejauh mana upaya pemerintah dalam mengurangi risiko banjir dan melindungi masyarakat? Banjir memang dapat dipicu oleh curah hujan yang tinggi dan kondisi alam lainnya. Namun, kesiapan menghadapi bencana, pengelolaan lingkungan, penataan ruang, serta kecepatan pemulihan setelah bencana juga perlu diperhatikan. Menyalahkan pemerintah atas setiap kejadian banjir tentu tidak tepat karena bencana memiliki banyak penyebab. Akan tetapi, pemerintah juga tidak bisa hanya menjadikan faktor cuaca sebagai alasan tanpa mengevaluasi langkah pencegahan dan penanganan yang sudah dilakukan. Oleh karena itu, persoalan ini perlu dilihat dari sudut pandang tanggung jawab negara dalam mengelola risiko bencana dan memenuhi hak warga negaranya.
Bagi korban banjir, kehilangan harta benda dan rumah bukanlah satu-satunya masalah yang harus dihadapi. Setelah bencana terjadi, mereka masih harus memikirkan cara memenuhi kebutuhan sehari-hari, mendapatkan air bersih, melanjutkan pekerjaan, dan menyekolahkan anak-anak di tengah kondisi yang belum pulih. Dalam pemberitaan ANTARA News Sumatera Barat pada 11 Oktober 2026, BPBD Kota Padang menyalurkan 9.000 liter air bersih ke dua lokasi terdampak banjir di Kecamatan Koto Tangah, yaitu Masjid Raya Ikur Koto dan kawasan Pasia Nan Tigo. Bantuan tersebut diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga setelah banjir pada 10 Oktober 2026. ANTARA juga memberitakan bahwa sejumlah sungai masih dangkal akibat banjir tahun sebelumnya dan proses perbaikannya belum sepenuhnya selesai (Fathul Abdi, 2026).
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dampak bencana tidak berhenti ketika air mulai surut. Masyarakat masih membutuhkan air bersih, tempat tinggal yang aman, layanan kesehatan, pendidikan, dan kesempatan untuk kembali bekerja. Jika kebutuhan tersebut tidak terpenuhi dengan baik, warga yang sudah mengalami kerugian akibat bencana akan menghadapi kesulitan tambahan. Dengan demikian, penanganan bencana seharusnya tidak hanya berfokus pada evakuasi ketika banjir terjadi, tetapi juga pada pemulihan kehidupan masyarakat setelahnya.
Hak masyarakat untuk hidup layak sebenarnya telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak ini memang tidak berarti pemerintah dapat menjamin bahwa bencana alam tidak akan pernah terjadi. Namun, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengambil langkah yang masuk akal dalam mengurangi risiko, memberikan perlindungan, dan membantu masyarakat yang terdampak. Ketika bencana merusak rumah, mengganggu akses air bersih, atau membuat fasilitas umum tidak dapat digunakan, pemenuhan hak masyarakat tersebut menjadi semakin penting untuk diperhatikan.
Tanggung jawab pemerintah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 5 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Sementara itu, Pasal 3 menekankan prinsip-prinsip seperti kemanusiaan, keadilan, kelestarian lingkungan hidup, transparansi, dan akuntabilitas. Artinya, penanggulangan bencana tidak cukup dilakukan melalui pemberian bantuan ketika keadaan darurat. Pemerintah juga perlu merencanakan langkah pencegahan, memperkuat kesiapsiagaan, mengoordinasikan berbagai pihak, dan memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, 2007).
Kejadian banjir bandang di Kabupaten Solok pada 21 September 2026 dapat menjadi salah satu contoh untuk melihat pentingnya tanggung jawab tersebut. Berdasarkan pemberitaan ANTARA News pada 22 September 2026, Pemerintah Kabupaten Solok menetapkan status tanggap bencana setelah banjir bandang menerjang kawasan Arosuka. Pemerintah daerah melakukan penanganan darurat, termasuk evakuasi, pembersihan material banjir, pendataan dampak, dan pemenuhan kebutuhan warga. Dalam laporan awal tersebut, enam orang terdampak, dengan dua orang masih dalam pencarian dan empat lainnya telah mendapat penanganan medis (Laila, 2026).
Di sisi lain, ANTARA News juga melaporkan bahwa BMKG mencatat curah hujan lebat di sekitar Solok mencapai 94 milimeter per hari dan menyatakan bahwa hujan tersebut memicu banjir bandang. BMKG turut menjelaskan bahwa peringatan dini cuaca telah disampaikan secara bertahap sebelum kejadian. Informasi ini penting agar persoalan banjir tidak langsung dianggap sebagai bukti kelalaian pemerintah. Curah hujan yang tinggi merupakan faktor alam yang nyata, sedangkan penilaian mengenai keberhasilan mitigasi memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap risiko wilayah, penyebaran peringatan, kesiapan evakuasi, dan kondisi lingkungan setempat. Namun, adanya faktor alam bukan alasan untuk menghentikan evaluasi. Justru, pemerintah perlu memastikan apakah peringatan dapat diterima masyarakat, apakah jalur evakuasi tersedia, dan apakah langkah pencegahan sudah sesuai dengan risiko yang dihadapi .
Dalam konteks ini, nilai-nilai Pancasila juga perlu menjadi dasar penilaian terhadap kebijakan pemerintah. Sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengingatkan bahwa keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat harus menjadi prioritas. Sementara itu, sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menuntut agar bantuan dan pemulihan tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. Warga yang tinggal di kawasan rawan bencana, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, sering kali memiliki kemampuan yang lebih terbatas untuk memperbaiki rumah dan memulihkan penghasilan mereka. Oleh sebab itu, bantuan perlu diberikan berdasarkan kebutuhan dan tingkat kerentanan, bukan karena kedekatan dengan pejabat atau faktor lainnya.
Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah dampak bencana terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Kepercayaan publik dapat menurun apabila banjir berulang kali terjadi, tetapi masyarakat tidak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai penyebab, perkembangan perbaikan, dan rencana pencegahannya. Sebaliknya, kepercayaan dapat diperkuat jika pemerintah terbuka terhadap kritik, menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala, dan menunjukkan hasil kerja yang dapat diperiksa. Masyarakat berhak mengetahui langkah apa yang telah dilakukan, anggaran apa yang digunakan, serta bagian mana yang masih membutuhkan perbaikan. Keterbukaan seperti ini penting agar masyarakat tidak hanya menerima janji, tetapi juga dapat menilai apakah kebijakan benar-benar memberikan perubahan.
Penelitian Umar dan Dewata (2018) mengenai arahan kebijakan mitigasi pada zona rawan banjir di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menunjukkan pentingnya mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan kawasan rawan banjir, antara lain curah hujan, kemiringan lereng, bentuk lahan, jenis tanah, ketinggian, dan penggunaan lahan. Penelitian tersebut menggunakan analisis sistem informasi geografis untuk mengidentifikasi zona rawan banjir. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa mitigasi perlu didasarkan pada kondisi wilayah dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya tindakan setelah bencana terjadi. Walaupun penelitian tersebut dilakukan di Kabupaten Limapuluh Kota, pendekatan berbasis risiko dapat menjadi bahan pertimbangan bagi daerah lain di Sumatera Barat dalam menyusun kebijakan pencegahan banjir.