Kabut asap bukan sekadar persoalan lingkungan yang muncul ketika musim kemarau tiba. Bagi masyarakat yang terdampak, kabut asap dapat mengganggu kesehatan, kegiatan belajar, pekerjaan, dan aktivitas sehari-hari. Ketika udara yang dihirup menjadi tidak sehat, muncul pertanyaan penting bagi negara demokratis: apakah pemerintah telah menjalankan kewajibannya untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat?
Persoalan ini kembali relevan pada 2026. Dashboard penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dengan pembaruan per 2 Oktober 2026, mencatat 37 kabupaten/kota terdampak di enam provinsi yang dipantau. Dashboard tersebut juga menunjukkan adanya wilayah dengan kualitas udara yang berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya. Data ini memperlihatkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan api yang membakar lahan, tetapi juga ancaman terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut saya, persoalan kabut asap perlu dinilai lebih jauh daripada sekadar bencana yang dipengaruhi kondisi alam. Musim kemarau memang dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi dampaknya juga berkaitan dengan kesiapan pencegahan, pengawasan penggunaan lahan, koordinasi antarlembaga, dan perlindungan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah perlu dinilai berdasarkan bukti mengenai tindakan yang telah dilakukan, kekurangan yang ditemukan, serta perbaikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak untuk hidup sejahtera.
Jaminan itu diperkuat oleh Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut juga mengakui hak masyarakat untuk memperoleh informasi, berpartisipasi, dan mendapatkan akses terhadap keadilan dalam persoalan lingkungan.
Ketika kabut asap menyebar, pemenuhan hak tersebut menghadapi tantangan nyata. Masyarakat dapat mengalami gangguan pernapasan, kesulitan beraktivitas di luar ruangan, dan terganggunya kegiatan pendidikan maupun pekerjaan. Anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki gangguan pernapasan membutuhkan perhatian khusus karena dapat lebih rentan terhadap pencemaran udara.
Dampak kabut asap juga tidak terbagi secara merata. Masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik mungkin dapat mengurangi paparan dengan menggunakan perlindungan yang sesuai atau membatasi aktivitas di luar rumah. Sebaliknya, warga yang harus bekerja di luar ruangan atau tinggal dekat wilayah kebakaran dapat memiliki pilihan yang lebih terbatas.
Keadaan ini menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan berkaitan erat dengan keadilan sosial. Negara tidak cukup hanya memberikan imbauan agar masyarakat menghindari asap. Pemerintah juga perlu menyediakan informasi kualitas udara yang mudah diakses, layanan kesehatan, serta bantuan yang sesuai dengan tingkat risiko di setiap wilayah.
Salah satu pendapat yang sering muncul adalah bahwa karhutla sulit dihindari karena musim kemarau dan kondisi cuaca. Pendapat tersebut memiliki dasar karena kondisi kering dapat meningkatkan kerentanan lahan terhadap kebakaran. Namun, menjadikan faktor alam sebagai satu-satunya penjelasan dapat mengabaikan kemungkinan adanya faktor manusia dan kelemahan tata kelola.
Dalam konteks ini, penting membedakan fakta, dugaan, dan penilaian. Fakta bahwa suatu wilayah mengalami kebakaran tidak otomatis membuktikan bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan atau bahwa pejabat tertentu telah lalai. Penentuan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab membutuhkan pemeriksaan lapangan, bukti, serta proses hukum yang sesuai.
Meskipun demikian, risiko kebakaran yang dapat diperkirakan seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat pencegahan. Langkah tersebut dapat berupa pemetaan wilayah rawan, patroli, pemantauan titik panas, kesiapan pemadaman, dan pengawasan terhadap pihak yang mengelola lahan.
Penelitian Rostiyanti, Lucas, Rafaldini, dan Satory (2024) mengenai hak masyarakat atas udara bersih akibat kebakaran hutan menekankan pentingnya keadilan lingkungan dan kebijakan pencegahan. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa persoalan kabut asap perlu dilihat dari sudut pandang hak masyarakat atas kualitas lingkungan yang sehat, bukan semata-mata dari aspek penanganan kebakaran.
Dengan demikian, persoalan kabut asap dapat berkaitan dengan perilaku individu maupun kelemahan kelembagaan. Apabila ditemukan pembakaran yang melanggar hukum, pelakunya harus diproses berdasarkan bukti. Sementara itu, apabila evaluasi menemukan pengawasan yang tidak efektif atau keterlambatan respons, pemerintah harus memperbaiki sistem dan pelaksanaan kebijakannya.
Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.